CPPBT

Hasil Pendanaan CPPBT oleh Kemenristekdikti tahun 2019

CPPBT 2021

Sistem Nasional Iptek dan Inovasi merupakan hal yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh suatu negara yang ingin tumbuh dengan berbasiskan pada Iptek dan Inovasi. Undang-undang No. 11 Tahun 2019 mengenai Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menjadi landasan pembangunan Iptek nasional secara keseluruhan. UU Sisnas Iptek dan Inovasi ini adalah sebagai payung hukum pengembangan Iptek dan Inovasi secara lebih sistematis serta terintegrasi dengan aspek pendanaan.


Sejalan dengan hal tersebut, perguruan tinggi sebagai salah satu pusat penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi menurut Undang-undang No 12 Tahun 2012 memiliki tujuan untuk menghasilkan produk Iptek yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa. Manfaatnya akan terasa apabila hasil produk iptek tersebut dapat dikomersialkan. Dampaknya, ada perekrutan tenaga kerja baru dan subsitusi impor dari luar negeri.


Program Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi dari Perguruan Tinggi (CPPBT PT) yang sudah digulirkan sejak tahun 2016 adalah instrumen pendanaan yang mampu mengaplikasikan fungsinya dalam menghilirisasi hasil-hasil inovasi teknologi yang ada di perguruan tinggi. Inovasi inilah diharapkan nantinya dapat menjadi sebuah usaha bisnis baru yang siap bersaing di pasar.


Dalam kurun periode 4 (empat) tahun sejak program pendanaan CPPBT PT ini digulirkan, sebanyak 558 CPPBT PT yang sudah didanai dengan sebaran berbagai perguruan tinggi di hampir seluruh provinsi. Seperti diketahui bahwa salah satu tujuan utama dari program CPPBT PT ini adalah mendekatkan dan mendorong hasil-hasil inovasi dari Perguruan Tinggi yang mempunyai nilai komersial untuk dihilirisasi yang dapat dirasakan oleh penggunanya, dimana pengguna dalam hal ini adalah masyarakat. Namun sayangnya, selama periode 4 tahun sejak digulirkan, masih banyak produk inovasi tersebut yang belum sampai ke tahap komersialisasi. Ini dapat terlihat dengan minimnya jumlah CPPBT PT penerima pendanaan yang berhasil lolos/naik kelas ke program pendanaan PPBT dimana dari 588 penerima pendanaan CPPBT PT dari tahun 2016-2019, hanya 71 yang berhasil naik kelas ke program Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) atau sekitar 12%.


Oleh karenanya, dengan melihat kenyataan di atas, untuk tahun anggaran 2020 terjadi penyempurnaan dimana program CPPBT PT ini sudah tidak lagi melalui LPPM/LPM/UP2M/UP3M/Lembaga Peneliti/Lembaga Pengelola di Perguruan Tinggi, tetapi melalui Lembaga Inkubator yang ada di Perguruan Tinggi Negeri/Swasta. Selanjutnya hal ini juga berpengaruh dari sisi Tingkat Kesiapan Teknologinya (TKT) dimana produk inovasinya minimal sudah sampai tingkat 7 (TKT 7) dan diarahkan ke level 8 (TKT 8), sementara model inkubasi nya masih tahap Pra Inkubasi. Dengan konsep melalui lembaga inkubator dan Pra-Inkubasi ini diharapkan akan terbentuk ekosistem kewirausahaan (startup) yang lebih tepat.

Alur pendaftaran CPPBT dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

 

Panduan Proposal dapat diunduh pada link berikut.

Format proposal dan dokumen pendukung lainnya dapat juga diunduh pada link berikut.

Construction

INOVASI KEARIFAN LOKAL UNTUK NEGERI

Sebagai pelopor dan penggerak dalam melahirkan entrepreneur berbasis teknologi dan kearifan lokal di Bali

Kontak Kami

Lokasi INBIS UNHI