Tenant berstatus bebas dari tindakan melanggar hukum.
Tenant wajib melaksanakan prosedur K3LL (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkung), HSE (Health, safety, Environment) dan CHS (Clean, Healthy, safety) dalam New Normal.
Menjaga sikap dan perilaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Melakukan co-branding.
INOVASI KEARIFAN LOKAL UNTUK NEGERI
Sebagai pelopor dan penggerak dalam melahirkan entrepreneur berbasis teknologi dan kearifan lokal di Bali